Hutang akan Menjauhkan Silaturahmi by Delenong
https://delenong1.blogspot.com/2018/07/hutang-akan-menjauhkan-silaturahmi-by.html
Hutang akan menjauhkan silaturahmi adalah benar adanya, sudah admin alami sendiri dengan adanya hutang atau pinjaman uang kita kepada seseorang yang tadinya sangat dekat dan akrab menjadi sangat renggang serta terputus komunikasi bahkan seolah tidak kenal terhadap kita selaku yang memberi pinjaman.
perlu sobat Delenong ketahui hukum hutang adalah dengan membayarnya, yup diberbagai hukum simpan pinjam dalam institusi resmi seperti BPR ataupun bank lainya pasti pinjaman akan dikenakan bunga dengan tempo cicilan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati hitam diatas putih dalam legalitas surat pengakuan hutang diatas materai.
perlu sobat Delenong ketahui hukum hutang adalah dengan membayarnya, yup diberbagai hukum simpan pinjam dalam institusi resmi seperti BPR ataupun bank lainya pasti pinjaman akan dikenakan bunga dengan tempo cicilan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati hitam diatas putih dalam legalitas surat pengakuan hutang diatas materai.
Hadist-Hadist dan Riwayat Mengenai Masalah Hutang
Berikut adalah hadist-hadist dari riwayat mengenai masalah hutang. Sungguh berbahaya jika seseorang tidak menunaikan hutangnya dan melalaikannya, apalagi jika dilakukan di sengaja.
- Hutang yang Belum Dibayar akan Diganti dengan Kebaikannya
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa di hari kiamat tentu hutang akan dimintai pertanggung jawaban. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kebaikan kita akan menjadi tebusan dalam hari akhir nanti. Artinya kebaikan kita akan berkurang pahalanya karena hutang yang belum di bayar.
- Berniat Tidak Melunasi Hutang Sama Seperti Pencuri
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
Orang yang tidak melunasi hutangnya sebagaimana disampaikan dalam hadist di atas disamakan sebagaimana pencuri. Hal ini tentu tidak ingin terjadi pada kita sebagai orang yang beriman jika tidak ingin disamakan dengan seorang pencuri. Untuk itu, perhatian terhadap hutang haruslah diangkat tinggi oleh penghutang.
- Niat Menghancurkan Manusia, akan Dihancurkan oleh Allah
“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari)
Tidak membayar hutang artinya adalah mengambil hak atau harta dari manusia yang lain sebagaimana seharusnya hal itu dikembalikan kepada orang yang bersangkutan. Untuk itu, hal ini seperti niat menghancurkan manusia, maka Allah akan juga menghancurkan dirinya.
- Hutang Tidak Akan Diampuni
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)
Dalam hadist ini juga disampaikan bahwa hutang menjadi dosa yang tidak diampuni jika sengaja tidak dilakukan pembayaran atau pelunasan.
- Pertolongan Allah Bagi yang Berniat Melunasi Hutangnya
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)
6. Hutang juga menjauhkan silaturahmi
kejadian terpahit dari penulis yakni memberi pinjaman dari hasil meminjam koperasi karena kasihan dengan beban dari teman kita si A dengan perjanjian akan dicicil oleh si A. dan sampai sekarang pinjaman koperasi terus penulis cicil sementara teman kita si A yang menikmati uang pinjaman tersebut memutus komunikasi setelah ditagih uang pinjaman tersebut dan fix akhirnya beban hutang berpindah mutlak kepada penulis dan si A mungkin sudah bebas dengan senangnya..hutang akan menjauhkan silaturahmi..
di era milenial ini, penghutang / yang diberi hutang dalam masa yang ditentukan akan merasa direndahkan atau diusik apabila ditagih mengenai hutangnya oleh pemberi pinjaman tersebut. dan cenderung akan menutup komunikasi dengan sang pemberi pinjaman tersebut. sesuai dengan semua hukum dan hadist tentang hutang silahkan anda berkelit , menghindar dari pemberi pinjaman hutang tersebut karena semua akan ada balasanya. balasan terindah dari sang maha pencipta
Hutang Diperbolehkan dalam Islam, tapi alangkah baiknya dijauhi
Berhutang tentunya diperbolehkan dalam islam, namun jangan sampai hutang melilit kehidupan kita hingga sampai pada titik kita sulit untuk membayarnya. Dari adanya informasi dan hadist-hadist di atas umat islam harus memperhatikan bahwa apa yang menjadi hutang kita haruslah dibayar dan diusahakan untuk membayarnya sebelum jatuh tempo berakhir. Tentu jangan sampai juga kita terjebak pada hutang yang mengandung riba atau harta riba yang haram. Riba hukumnya haram dan jangan sampai keterpurukan menyertai kita sebagai umat islam dengan lilitan hutang dan riba yang tiada pernah sampai pada ujungnya.
kesimpulanya Hutang haruslah tetap dibayar walau sekecil apapun, Untuk itu, selalulah berdoa kepada Allah agar senantiasa dijauhi dari hutang dan riba